Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kesepakatan tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah (Pemda). Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, baru sekitar 10 provinsi yang sudah melakukan MoU. Di antaranya DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Jogjakarta, Sumatera Barat dan Banten. "Kita akan segera selesaikan semuanya, semoga cepat selesai," ujar Hadi Poernomo, Ketua BPK usai MoU dengan Sumatera Barat, di Jakarta, Selasa (1/4). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan transparansi dan mencegah penyimpangan transaksi kas Pemda. Bagi BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) masing-masing daerah. "KKN akan hilang secara sistem, dengan cara ini semua akan memperoleh kepastian hukum,"ujarnya. BPK akan memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran nilai transaksi, menguji kelengkapan atas rincian transaksi, dan menguji kejelasan atas sumber keuangan. "Dengan ada pusat data akan menjadi mudah, data bisa dilihat secara real time," pungkas Hadi.
Belum semua transaksi keuangan Pemda dipantau BPK
Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kesepakatan tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah (Pemda). Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, baru sekitar 10 provinsi yang sudah melakukan MoU. Di antaranya DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Jogjakarta, Sumatera Barat dan Banten. "Kita akan segera selesaikan semuanya, semoga cepat selesai," ujar Hadi Poernomo, Ketua BPK usai MoU dengan Sumatera Barat, di Jakarta, Selasa (1/4). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan transparansi dan mencegah penyimpangan transaksi kas Pemda. Bagi BPD, akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) masing-masing daerah. "KKN akan hilang secara sistem, dengan cara ini semua akan memperoleh kepastian hukum,"ujarnya. BPK akan memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran nilai transaksi, menguji kelengkapan atas rincian transaksi, dan menguji kejelasan atas sumber keuangan. "Dengan ada pusat data akan menjadi mudah, data bisa dilihat secara real time," pungkas Hadi.