Belum Setahun, UU IKN Sudah Akan Direvisi, Begini Penjelasan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU IKN ini bukan berarti menandakan penyusunan UU IKN tergesa-gesa.


"Ya bukan, undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso kepada wartawan di komplek istana negara, Kamis (1/12).

Baca Juga: Setelah Abstain, Kini Fraksi Nasdem Setuju Revisi UU IKN

Ia mengatakan revisi UU IKN yang diajukan berdasarkan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi diajukan setelah mendengarkan masukan dari civil society yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, bukan artinya saat penyusunan tidak mendengarkan masukan yang ada. Suharso menegaskan saat penyusunan juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kemudian, revisi tersebut dilakukan untuk mempertajam posisi otorita IKN.

"Kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian, lembaga. Itu ingin kita pertajam," imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Revisi UU IKN, Fraksi PKS: Bukan Momen yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat