Belum Setahun UU IKN Sudah Direvisi, Pemerintah Dinilai Kurang Hati-Hati Susun Aturan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam tahun yang sama saat disahkan, menjadi bukti pemerintah kurang menerapkan asas kehati-hatian.

Padahal kehati-hatian menjadi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Revisi juga menjadi bukti bahwa pemerintah kurang mempersiapkan rencana pembentukan undang-undang dengan matang.

"Ini merupakan bukti bahwa pembentukan undang-undang ini dan segala aspek yang dirancang itu tidak terencana dengan baik. Pembentukan asal-asalan, ketika dipraktekkan terjadi kesalahan baru dilakukan perubahan," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/11).


Baca Juga: Soal Revisi UU Ibu Kota Negara Nusantara, Ini Kata Kepala Otoritas IKN

Asal tahu saja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum genap setahun disahkan. RUU ini disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.

Revisi yang dilakukan di tahun yang sama undang-undang disahkan, Feri menilai tidak wajar. Namun jika dilihat dari kacamata sah tidaknya, Ia menilai revisi tersebut sah saja oleh kewenangan konstitusional.

"Bagi saya tidak wajar. Kalau sah itu soal prosedur siapa yang memiliki kewenangan, dengan berbagai alasan itu pasti akan dianggap sah. Katakanlah itu kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang itu. Apakah wajar sehat dalam pembetukan UU itu yang jadi masalahnya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, usulan revisi UU IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tampung Tingginya Minat Investasi di IKN

Materi perubahan UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Lalu, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. Rancangan undang undang ini belum ada dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang undang ini (Revisi UU IKN) diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023," ujar Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli