KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam tahun yang sama saat disahkan, menjadi bukti pemerintah kurang menerapkan asas kehati-hatian. Padahal kehati-hatian menjadi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Revisi juga menjadi bukti bahwa pemerintah kurang mempersiapkan rencana pembentukan undang-undang dengan matang. "Ini merupakan bukti bahwa pembentukan undang-undang ini dan segala aspek yang dirancang itu tidak terencana dengan baik. Pembentukan asal-asalan, ketika dipraktekkan terjadi kesalahan baru dilakukan perubahan," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/11).
Belum Setahun UU IKN Sudah Direvisi, Pemerintah Dinilai Kurang Hati-Hati Susun Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam tahun yang sama saat disahkan, menjadi bukti pemerintah kurang menerapkan asas kehati-hatian. Padahal kehati-hatian menjadi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Revisi juga menjadi bukti bahwa pemerintah kurang mempersiapkan rencana pembentukan undang-undang dengan matang. "Ini merupakan bukti bahwa pembentukan undang-undang ini dan segala aspek yang dirancang itu tidak terencana dengan baik. Pembentukan asal-asalan, ketika dipraktekkan terjadi kesalahan baru dilakukan perubahan," kata Feri dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/11).