KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau perusahaan fintech P2P Lending, meski telah mengajukan pengembalian izin usaha, salah satunya yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Danafix telah mengajukan pengembalian izin usaha kepada pihaknya, namun sebelum itu disetujui ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “Sebelum pengembalian izin usaha disetujui OJK, OJK perlu melakukan analisis untuk memastikan penyelenggara telah menyelesaikan seluruh kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Belum Setujui Pengembalian Izin Usaha, OJK Analisis Seluruh Kewajiban Danafix
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau perusahaan fintech P2P Lending, meski telah mengajukan pengembalian izin usaha, salah satunya yaitu PT Danafix Online Indonesia (Danafix). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Danafix telah mengajukan pengembalian izin usaha kepada pihaknya, namun sebelum itu disetujui ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “Sebelum pengembalian izin usaha disetujui OJK, OJK perlu melakukan analisis untuk memastikan penyelenggara telah menyelesaikan seluruh kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).