KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma diusulkan untuk diperpanjang selama 50 hari mendatang. Alasannya, Taro dan Balaraja belum memberikan proposal perdamaian. "Sebenarnya sudah pernah menyerahkan proposal, tapi memang waktu itu masih umum, belum ada bagaimana rencana restrukturisasi yang akan dilakukan," kata kuasa hukum Putra Taro dan Balaraja, Uli Simanungkalit dari Kantor Hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Sementara itu Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang perpanjangan waktu, sekaligus mengubah status PKPU dari sementara menjadi tetap masih bersifat rekomendasi. Sebab penetapan mesti diputuskan Majelis Hakim.
Belum siapkan proposal perdamaian, PKPU Taro akan diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma diusulkan untuk diperpanjang selama 50 hari mendatang. Alasannya, Taro dan Balaraja belum memberikan proposal perdamaian. "Sebenarnya sudah pernah menyerahkan proposal, tapi memang waktu itu masih umum, belum ada bagaimana rencana restrukturisasi yang akan dilakukan," kata kuasa hukum Putra Taro dan Balaraja, Uli Simanungkalit dari Kantor Hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Sementara itu Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang perpanjangan waktu, sekaligus mengubah status PKPU dari sementara menjadi tetap masih bersifat rekomendasi. Sebab penetapan mesti diputuskan Majelis Hakim.