KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifkasi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan sumber yang memadai. Baca Juga: BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan
Belum taat aturan, BPK beri saran untuk pengalokasian DAK Fisik oleh Kemenkeu
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifkasi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan sumber yang memadai. Baca Juga: BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan