JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada satu perusahaan asuransi jiwa bermodal cekak. Perusahaan ini punya waktu 30 hari untuk mengerek permodalan mereka sebelum regulator memberi sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU). Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya memberi peringatan keras kepada satu perusahaan asuransi jiwa ini setelah surat peringatan sebelumnya. “Kami sudah bicara dengan pemilik modalnya. Nanti akan di-PKU kalau tidak ada action plan untuk menambah modal,” ujarnya ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/9). Selain memberikan SP3 kepada perusahaan asuransi jiwa ini, regulator telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan asuransi lainnya. Berdasarkan catatan KONTAN, dua perusahaan yang telah dibekukan, yakni Bakrie Life dan MAA General Insurance. “PKU ini kasus lama,” terang Dumoly.
Modal cekak, OJK semprit perusahaan asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada satu perusahaan asuransi jiwa bermodal cekak. Perusahaan ini punya waktu 30 hari untuk mengerek permodalan mereka sebelum regulator memberi sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU). Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya memberi peringatan keras kepada satu perusahaan asuransi jiwa ini setelah surat peringatan sebelumnya. “Kami sudah bicara dengan pemilik modalnya. Nanti akan di-PKU kalau tidak ada action plan untuk menambah modal,” ujarnya ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/9). Selain memberikan SP3 kepada perusahaan asuransi jiwa ini, regulator telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan asuransi lainnya. Berdasarkan catatan KONTAN, dua perusahaan yang telah dibekukan, yakni Bakrie Life dan MAA General Insurance. “PKU ini kasus lama,” terang Dumoly.