Belum tempuh jalur hukum, investor masih pantau hasil PKPU SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pemegang medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masih belum melaporkan kasus gagal bayar ini ke meja hijau. Investor mengaku, masih akan memantau hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terlebih dahulu.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber investor yang dihubungi Kontan.co.id. Ia mengatakan sampai saat ini belum akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Investor berharap masih ada itikad baik dari pihak SNP Finance untuk menyelesaikan perkara ini.

Dus, jalur musyawarah pun masih bisa ditempuh agar menemukan titik terang penyelesaian. "Kami belum ada lapor polisi, kemarin sudah ada pra verifikasi tapi proposal damai belum ada," kata investor yang enggan disebut namanya tersebut kepada Kontan.co.id, Selasa malam (29/5).


Investor berharap ada musyawarah dari pihak SNP Finance, namun manajemen harus lengkap dan hadir dalam musyawarah tersebut. Dalam waktu dekat ini, investor juga berencana bertemu dengan salah satu dari manajemen SNP Finance.

Sekedar informasi, SNP Finance diputuskan masuk PKPU sementara pada 8 Mei 2018 selama 36 hari. Setalah rapat kreditur perdana ini sendiri, dilaksanakan pendaftaran tagihan yang ditutup pada Selasa (22/5). Kemudian rapat pra verifikasi dilakukan pada Jumat (28/5), dan Senin (30/5).

Penyerahan proposal perdamaian sendiri dijadwalkan akan diserahkan pada Senin (4/6), dan rapat pemungutan suara akan dilaksanakan Rabu (6/6), sementara putusannya akan diketuk majelis hakim pada Jumat (8/6).

Sebagai informasi, terdapat dua seri MTN milik SNP Finance yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga gagal dilaksanakan senilai Rp 6,75 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat