KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Rumah Sakit (RS) di Indonesia tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan mulai Januari 2019. Hal itu disebabkan sebagian RS belum terakreditasi. kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi RS setelah program JKN-KIS dijalankan selama lima tahun. Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 disebutkan, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
Belum Terakreditasi, sejumlah rumah sakit tidak melayani pasien BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Rumah Sakit (RS) di Indonesia tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan mulai Januari 2019. Hal itu disebabkan sebagian RS belum terakreditasi. kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi RS setelah program JKN-KIS dijalankan selama lima tahun. Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 disebutkan, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.