KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.
Belum Terbit, Aturan Turunan Pajak Natura Masih Difinalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.