KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Senin (2/9/2024), tercatat 4.122.358 nomor kendaraan telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code untuk pembelian Pertalite. Pendaftaran QR Code ini berlaku untuk kendaraan roda empat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina Patra Niaga menggelar sosialisasi kepada masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.
"Upaya ini dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dalam rangka mewujudkan Subsidi Tepat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM subsidi ke depannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, seperti yang dikutip Infopublik.id pada Selasa (3/9/2024).
Heppy menambahkan, wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap. Saat ini, pendaftaran difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali, dan sebagian wilayah di Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
"Diharapkan tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan pada tahap kedua, rencananya paling cepat Oktober-November 2024," ujar Heppy.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, sebaiknya siapkan sejumlah dokumen berikut:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK (tampak depan dan belakang)
- Foto kendaraan secara keseluruhan
- Foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi
- Foto KIR bagi kendaraan yang menggunakan KIR.
Seluruh dokumen harus dipastikan dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto jpg. Selain itu, foto yang diunggah harus jelas, tidak pecah, dan memiliki resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.
“Bagi masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” imbau Heppy.
Registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi situs subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News