Belum terdampak virus corona, penjualan tiket mudik masih berjalan normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan Minggu (15/3) siang, jumlah masyarakat yang positif terinfeksi virus corona telah bertambah menjadi 117 kasus. Di mana ada penambahan 21 kasus baru dengan rincian 19 kasus di Jakarta, serta 2 kasus baru di Jawa Tengah.

Meski penambahan kasus positif terus terjadi, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Yuskal Setiawan menyatakan, tren penjualan tiket mudik lebaran tetap berjalan seperti biasa. "Belum ada pengaruh yang signifikan, untuk penjualan dan okupansi masih berjalan dengan normal," ujar Yuskal kepada Kontan.co.id, Minggu (15/3).

Baca Juga: Selain pemangkasan suku bunga The Fed, perlu stimulus lain untuk mendorong IHSG


Yuskal bahkan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mencatat sudah ada 30% tiket mudik lebaran yang telah terjual. Kemudian, pembatalan dan reschedule tiket oleh penumpang juga terpantau masih berjalan dalam batas normal.

"Di hari biasanya, pembatalan serta reschedule tiket berada di kisaran 2,5% dari total penjualan. Saat ini pun masih berkisar antara 2%-2,5%, artinya masih dalam batas normal," ungkap Yuskal.

Untuk kebijakan pembatalan tiket, kata Yuskal, penumpang akan dikenakan bea sebesar 25% dari total harga tiket yang dibeli. Namun demikian, apabila saat keberangkatan diketahui penumpang memiliki indikasi suhu tubuh berada di atas batas normal, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan secara penuh.

Baca Juga: Di tengah derasnya net sell, 10 saham ini masih jadi buruan asing

"Bagi pembatalan saat akan berangkat (penumpang) terindikasi suhu tubuh di atas normal, (maka biaya) dikembalikan penuh," kata dia.

Sebagai langkah preventif dalam mencegah penularan virus corona, PT KAI memberlakukan larangan naik kereta api bagi calon penumpang yang diidentifikasi terinfeksi virus Corona.

Pada saat melakukan proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas, suhu tubuh penumpang akan dicek oleh petugas khusus. Apabila saat pengecekan suhu tubuh ditemukan suhu mencapai 38 derajat celcius ke atas, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .