Belum terima gugatan, Citibank enggan berkomentar



JAKARTA. Kasus meninggalnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang diduga meninggal akibat ulah debt collector dari Citibank Indonesia terus berlanjut.

Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia mengaku telah mengetahui perihal gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh keluarga Irzen Octa.

Namun ia menyatakan belum menerima berkas gugatan tersebut oleh karena itu, menurutnya tak pantas apabila memberikan komentar saat ini. "Seperti yang telah kami kemukakan sebelumnya, proses penyelidikan internal kami menunjukkan tidak ada indikasi kekerasan secara fisik terhadap (alm) Irzen Octa," jelas Ditta dalam rilisnya yang diterima KONTAN, Kamis (14/4). Ia menyatakan bahwa pihaknya terus bekerjasama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan mengungkap masalah ini. Seperti diketahui, Keluarga Irzen Octa Kamis (14/4) pagi telah melayangkan gugatan kepada Citibank untuk bertanggungjawab atas meninggalnya almarhum. Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.161/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tersebut keluarga Irzen menuntut Citibank membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan immaterial yang mencapai Rp 2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.