KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan enggan memberikan keputusan yang terburu-buru terkait polemik syarat pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Arief, KPU harus menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD dan memasukannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Saya sampai kemarin sore belum terima salinan putusan PTUN. Yang sudah kami terima itu baru salinan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Arief seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan penyelenggaran Pemilu serentak 2019 di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11).
Belum terima salinan putusan PTUN, KPU belum bisa bersikap terkait pencalonan OSO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan enggan memberikan keputusan yang terburu-buru terkait polemik syarat pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Arief, KPU harus menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD dan memasukannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Saya sampai kemarin sore belum terima salinan putusan PTUN. Yang sudah kami terima itu baru salinan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Arief seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan penyelenggaran Pemilu serentak 2019 di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11).