Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Ini Kata Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kejagung telah memeriksa belasan saksi namun belum juga menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, saat ini pihaknya masih belum cukup bukti dalam menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan tol Japek II.


"Terkait dengan kenapa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," kata Kuntadi pada awak media, di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Baca Juga: Kejagung Panggil OJK Terkait Kasus Korupsi DP4 Pelindo, Ini Alasannya

Kuntadi mengatakan saat ini Kejagung terus mendalami perkara ini. Pihaknya juga tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Sebab, Kejagung ingin memastikan tersangka tersebut merupakan orang yang tetap untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena kami tidak mau salah. Sehingga ketika kami menetapkan tersangka memang harus berdasarkan alat bukti yang cukup," tambah Kuntadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedang menjelaskan, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada perkara tersebut.

Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menemukan ada indikasi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini penyidik Kejagung telah memeriksa 15 saksi.

"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," kata Ketut.

Baca Juga: 3 Berkas Perkara Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo Segera Masuk Tingkat Persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat