KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) yang belum kelar. Hal ini disepakati melalui rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2018-2019. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada rapat Bamus DPR, telah permintaan perpanjangan pembahasan 16 RUU. "Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan rapat paripurna pada hari ini,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip melalui siaran pers di laman dpr.go.id, Rabu (31/10).
Belum tuntas, DPR memperpanjang waktu pembahasan 16 RUU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang waktu pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) yang belum kelar. Hal ini disepakati melalui rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2018-2019. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada rapat Bamus DPR, telah permintaan perpanjangan pembahasan 16 RUU. "Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan rapat paripurna pada hari ini,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip melalui siaran pers di laman dpr.go.id, Rabu (31/10).