KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mudik kini diperbolehkan. Namun, salah satu syarat utamanya adalah wajib sudah vaksinasi booster Covid-19. Anda ingin mudik dengan kereta api, namun belum mendapatkan vaksin? Tak perlu cemas. Kini Calon penumpang kereta api (KA) kini dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 -12.00 WIB, dan merupakan bentuk kerja sama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri dan Dinas Kesehatan. "Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, namun belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster diimbau untuk tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 mulai 29 April, Kapan Puncak Arus Mudik? Ia menambahkan, calon penumpang KA yang ingin divaksinasi Covid-19 di stasiun bisa melakukannya paling lambat satu hari sebelum jadwal keberangkatan. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, saat ini calon penumpang KA yang boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen atau PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 (booster). Kebijakan di atas telah diterapkan mulai Selasa (5/4/2022), jelang Lebaran 2022.
Syarat naik kereta api jarak jauh, tidak perlu tes Covid-19 jika sudah booster
Berikut persyaratan lengkap perjalanan naik kereta api jarak jauh: 1. Calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 2. Calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1 x 24 jam, atau tes PCR 3 x 24 jam. 3. Calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 4. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam. 5. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau tes PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api di Tokopedia, Dapatkan 4x Cashback Hingga Rp75.000 6. Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya. Guna memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system (sistem tiket) kereta api dengan aplikasi PeduliLindungi, untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh PT KAI saat pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, situs web KAI, dan pada saat boarding.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie