Belum Validasi NIK dengan NPWP? Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sebenarnya wajib pajak masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) apabila belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan meski bisa tetap melapor, validasi perlu dilakukan wajib pajak secara mandiri untuk kenyamanan administrasi.

"Dengan demikian, wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di website," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).


Baca Juga: Benarkah Bayi Baru Lahir yang Punya NIK Otomatis Jadi Wajib Pajak?

Terkait validasi NIK dengan NPWP, Neilmaldrin menyebut pada hakekatnya merupakan updating atau pembaharuan data. Dia menerangkan NIK dan NPWP memiliki dua nomor berbeda yang mana memiliki informasi terpisah dan tidak terkoneksi satu sama lain.

"Dengan demikian, misal ada ketidaksesuaian, tentu perlu divalidasi atau dikoneksikan agar keduanya memiliki kesamaan data," kata dia.

Untuk melakukan validasi tersebut, Neilmaldrin menyampaikan wajib pajak bisa memprosesnya secara mandiri melalui situs pajak.go.id.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan di Awal Februari 2023

Dia juga menyatakan sebenarnya DJP juga melakukan validasi, tetapi lebih baik dilakukan secara mandiri karena orang tersebut yang paling mengetahui tentang data dirinya.

Neilmaldrin juga mengatakan apabila ada kendala terkait validasi, dapat menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat, bisa juga mengirimkan email, atau menelepon kring pajak 1500200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .