KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini baru terdapat tiga perusahaan penjaminan yang telah menggunakan jasa aktuaria dalam kegiatan usahanya. Artinya, sebagian besar perusahaan penjaminan masih belum memanfaatkan jasa aktuaria secara penuh. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2025 memang belum mewajibkan penggunaan jasa aktuaria bagi perusahaan penjaminan. Meski demikian, keberadaan aktuaria dinilai penting untuk membantu perusahaan menetapkan imbal jasa penjaminan (IJP) yang lebih mencerminkan tingkat risiko secara akurat.
Belum Wajib, Penggunaan Jasa Aktuaria di Perusahaan Penjaminan Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini baru terdapat tiga perusahaan penjaminan yang telah menggunakan jasa aktuaria dalam kegiatan usahanya. Artinya, sebagian besar perusahaan penjaminan masih belum memanfaatkan jasa aktuaria secara penuh. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2025 memang belum mewajibkan penggunaan jasa aktuaria bagi perusahaan penjaminan. Meski demikian, keberadaan aktuaria dinilai penting untuk membantu perusahaan menetapkan imbal jasa penjaminan (IJP) yang lebih mencerminkan tingkat risiko secara akurat.