KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi unjuk rasa buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa pada peringatan tiga tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) pada Jumat (20/10) berbuntut panjang. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka menyusul aksi yang berlangsung hingga tengah malam dan berujung ricu. Terbaru, Senin (23/10) polisi menetapkan dua tersangka baru berinisial Wildan Wahyu Nugroho (UNS) dan Panji Laksono (IPB). Dua tersangka baru ini diduga melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi.
BEM serukan unjuk rasa besar pada 28 Oktober nanti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi unjuk rasa buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa pada peringatan tiga tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) pada Jumat (20/10) berbuntut panjang. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka menyusul aksi yang berlangsung hingga tengah malam dan berujung ricu. Terbaru, Senin (23/10) polisi menetapkan dua tersangka baru berinisial Wildan Wahyu Nugroho (UNS) dan Panji Laksono (IPB). Dua tersangka baru ini diduga melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi.