KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM- UI) menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan ( ormas) oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan. Dalam pernyataan sikap yang terbit Minggu (3/1/2021), BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017) yang memang sudah menghapuskan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas. Baca Juga: Anggota Komisi III minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki
BEM-UI keluarkan pernyataan sikap atas pembubaran FPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM- UI) menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan ( ormas) oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan. Dalam pernyataan sikap yang terbit Minggu (3/1/2021), BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017) yang memang sudah menghapuskan mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas. Baca Juga: Anggota Komisi III minta Maklumat Kapolri soal konten FPI diperbaiki