JAKARTA. Pemerintah akan memperbaiki manajemen BUMN. Perbaikan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Revisi saat ini sedang dibahas di Kantor Menko Perekonomian. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN, Humbra mengatakan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi PP tersebut. Poin pertama, mengenai penugasan BUMN untuk melaksanakan program pemerintah. Dalam revisi, pemerintah akan mengatur tata cara pemberian penugasan kepada BUMN. "Akan ada tata cara hitung- hitungannya ketika dibahas lintas kementerian terkait, kalau penugasan nanti merugikan BUMN nanti talangannya bagaimana," katanya di Jakarta, Selasa (6/6).
Benahi BUMN, pemerintah revisi PP 45/2005
JAKARTA. Pemerintah akan memperbaiki manajemen BUMN. Perbaikan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Revisi saat ini sedang dibahas di Kantor Menko Perekonomian. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN, Humbra mengatakan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi PP tersebut. Poin pertama, mengenai penugasan BUMN untuk melaksanakan program pemerintah. Dalam revisi, pemerintah akan mengatur tata cara pemberian penugasan kepada BUMN. "Akan ada tata cara hitung- hitungannya ketika dibahas lintas kementerian terkait, kalau penugasan nanti merugikan BUMN nanti talangannya bagaimana," katanya di Jakarta, Selasa (6/6).