KONTAN.CO.ID - Peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah bagi upaya mendatangkan investasi seperti datangnya cendawan di musim penghujan. Setiap saat terjadi pergantian pemimpin daerah, maka akan muncul peraturan daerah yang dibuat untuk menyukseskan kepentingan pemimpin baru. Karena itu, tak jarang jangkauan sebuah perda sangat sempit, dan tidak mempertimbangkan asas manfaat jangka panjang. Begitu juga asas kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kadang kala perda baru bertentangan dengan perda yang lama atau aturan yang lebih tinggi di atasnya. Walhasil, perda tidak memberikan asas keadilan bagi masyarakat luas. Hal ini terlihat dari temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) saat meneliti sebanyak 1.109 perda. Hasilnya sekitar 32% atau sebanyak 347 perda bermasalah. Kategori bermasalah ini baik dari sisi tatanan hukum yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ataupun bermasalah lantaran dianggap tidak terbuka bagi masuknya investasi baru.
Benahi Hingga Daerah
KONTAN.CO.ID - Peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah bagi upaya mendatangkan investasi seperti datangnya cendawan di musim penghujan. Setiap saat terjadi pergantian pemimpin daerah, maka akan muncul peraturan daerah yang dibuat untuk menyukseskan kepentingan pemimpin baru. Karena itu, tak jarang jangkauan sebuah perda sangat sempit, dan tidak mempertimbangkan asas manfaat jangka panjang. Begitu juga asas kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kadang kala perda baru bertentangan dengan perda yang lama atau aturan yang lebih tinggi di atasnya. Walhasil, perda tidak memberikan asas keadilan bagi masyarakat luas. Hal ini terlihat dari temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) saat meneliti sebanyak 1.109 perda. Hasilnya sekitar 32% atau sebanyak 347 perda bermasalah. Kategori bermasalah ini baik dari sisi tatanan hukum yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ataupun bermasalah lantaran dianggap tidak terbuka bagi masuknya investasi baru.