KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman fintech P2P Lending tampaknya masih menjadi fokus regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyebutkan, OJK belum selesai menyusun pengaturan bunga pinjaman untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending. Lagi-lagi, Ogi juga belum menyebutkan kisi-kisi berapa bunga yang bakal ditetapkan. Saat ini, asosiasi baru mengatur maksimal bunga pinjaman sekitar 0,4% per hari.
Benahi Industri Fintech Lending, OJK Siapkan Batas Bunga Pinjaman dan Buka Moratorium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman fintech P2P Lending tampaknya masih menjadi fokus regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyebutkan, OJK belum selesai menyusun pengaturan bunga pinjaman untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending. Lagi-lagi, Ogi juga belum menyebutkan kisi-kisi berapa bunga yang bakal ditetapkan. Saat ini, asosiasi baru mengatur maksimal bunga pinjaman sekitar 0,4% per hari.