JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.010/2015 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk benang filamen sintetik atau partially oriented yarn (POY) dari Malaysia dan Thailand yang masuk dalam pos tarif 5402.46.00.00. Bea masuk anti dumping ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan 21 Januari 2015. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping ini dipicu oleh adanya tren peningkatan impor produk POY dari dua negara itu. "Impor POY dari Malaysia misalnya, naik dari 2.361 ton pada 2010 menjadi 13.759 ton pada 2012," kata Ernawati, kemarin. Sementara itu, impor produk POY asal Thailand juga meningkat dari 142 ton di 2010 menjadi 3.937 ton pada tahun 2012.
Benang impor kena anti dumping
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.010/2015 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk benang filamen sintetik atau partially oriented yarn (POY) dari Malaysia dan Thailand yang masuk dalam pos tarif 5402.46.00.00. Bea masuk anti dumping ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan 21 Januari 2015. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping ini dipicu oleh adanya tren peningkatan impor produk POY dari dua negara itu. "Impor POY dari Malaysia misalnya, naik dari 2.361 ton pada 2010 menjadi 13.759 ton pada 2012," kata Ernawati, kemarin. Sementara itu, impor produk POY asal Thailand juga meningkat dari 142 ton di 2010 menjadi 3.937 ton pada tahun 2012.