KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Waktu terakhir, beredar informasi di masyarakat mengenai larangan pernikahan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Informasi ini beredar di media sosial seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan klarifikasi. Mengutip laman Kemenag.go.id, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Benarkah Akad Nikah Dilarang pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur? Ini Jawaban Kemenag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Waktu terakhir, beredar informasi di masyarakat mengenai larangan pernikahan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Informasi ini beredar di media sosial seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan klarifikasi. Mengutip laman Kemenag.go.id, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.