KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Seiring dengan kebijakan tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya soal bayi baru lahir yang sudah memiliki NIK apakah harus dikenakan pajak atau tidak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan bayi baru lahir yang memiliki NIK tidak akan dikenai pajak.
Benarkah Bayi Baru Lahir yang Punya NIK Otomatis Jadi Wajib Pajak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Seiring dengan kebijakan tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya soal bayi baru lahir yang sudah memiliki NIK apakah harus dikenakan pajak atau tidak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan bayi baru lahir yang memiliki NIK tidak akan dikenai pajak.