KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas mulai tahun 2025. Namun, apakah kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas untuk beroperasi di wilayah Jakarta itu bisa teralisasi? Larangan mobil usia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta muncul setelah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019. “Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Benarkah DKI akan larang mobil usia 10 tahun ke atas? Ini jawaban Kadishub
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas mulai tahun 2025. Namun, apakah kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas untuk beroperasi di wilayah Jakarta itu bisa teralisasi? Larangan mobil usia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta muncul setelah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019. “Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.