Benarkah kasus Ahok dipolitisasi?



JAKARTA. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimanfaatkan secara politik oleh pihak tertentu. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya melihat banyak dimensi politik daripada hukumnya. Saya kira ini pelajaran bagi demokrasi kita," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (28/12).

Refly menuturkan, Ahok seharusnya terlebih dulu diberi teguran keras oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan dugaan penodaan agama karena Ahok sudah meminta maaf.


"Di satu sisi ada pelanggaran etika. Dari sisi etik keliru. Itu sanksinya administrasi misalnya teguran Mendagri," ucap Refly.

Meski demikian, Refly berharap kasus ini dapat diputus dengan adil oleh majelis hakim. Dia juga berharap majelis hakim terbebas dari tekanan apapun saat memutuskan perkara tersebut.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pidatonya saat mengunjungi Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Majelis hakim telah menolak eksepsi Ahok karena dinilai sudah masuk pada materi dakwaan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. Majelis hakim menyampaikan bahwa lokasi sidang keempat itu akan pindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.

Pada tiga sidang sebelumnya, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

"Atas dasar permohonan jaksa dan polisi maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/12). (Dennis Destryawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie