Benarkah Pajak Marketplace Bikin Harga Produk Naik? Pengusaha Angkat Bicara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace dinilai berpotensi mempengaruhi harga barang yang dijual di platform digital. 

Meski demikian, kalangan pelaku usaha menilai dampak tersebut masih akan sangat bergantung pada respons pasar setelah kebijakan berjalan.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan tahapan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun platform perdagangan elektronik.


Baca Juga: Ekspor RI Mei 2026 Anjlok 5,73% YoY Jadi US$ 23,20 Miliar, Ini Faktor Pemicunya

"Ya memang kalau dilihat kan pertama ini tentu perlu sosialisasi dulu ya. Setelah sosialisasi memang tidak tertutup kemungkinan (kenaikan harga barang," ujar Siddhi kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Meski membuka peluang ada penyesuaian harga, Siddhi menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

Ia menambahkan, keputusan apakah harga barang akan naik atau tidak nantinya akan ditentukan oleh mekanisme pasar. 

"Memang ya nanti akan mekanisme pasar yang menentukan," katanya.

Baca Juga: Kesiapan Marketplace Baru 50%, DJP Beri Waktu Sebulan Benahi Sistem

Siddhi juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. 

Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dapat memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat mekanisme penyampaian surat pernyataan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat sehingga marketplace tidak otomatis memotong pajak terhadap seluruh pedagang.

Ia menegaskan, marketplace tidak akan langsung melakukan pemotongan pajak kepada seluruh penjual tanpa memperhatikan status dan dokumen yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Keempat platform tersebut akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah diberikan masa transisi implementasi.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menyatakan kebijakan ini diterapkan seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, sekaligus untuk mempermudah administrasi perpajakan, menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah juga menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. 

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News