Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%? DJP Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru. 

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12% tahun depan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews. 


Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. 

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR). 

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp 10.000 dan dikenai biaya layanan Rp 1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12% dari Rp 1.000 (biaya layanan), yaitu Rp 120. 

Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12%

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp 11.120. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen" 

Selanjutnya: Daftar Biaya Pembuatan Paspor Per Desember 2024, Cek Cara & Syarat Buat Paspor Online

Menarik Dibaca: Daftar 6 Makanan Sehat Untuk Kesehatan Payudara Ini Wajib Dikonsumsi Rutin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie