KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020) menimbulkan polemik. Buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam, benarkah demikian? Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS. Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.
Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini faktanya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020) menimbulkan polemik. Buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam, benarkah demikian? Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS. Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.