KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. "Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11). Menurutnya, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.
Benarkah UU Cipta Kerja tingkatkan produktivitas nasional?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. "Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11). Menurutnya, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.