KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam membuat substansi pasal-pasal UU KUHP. Misalnya yang terkait ekonomi seperti pidana korporasi. Ia menyebut, pidana korporasi bukan hal baru karena sebelumnya juga telah diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Piter mengatakan, perusahaan tidak perlu takut dengan adanya berbagai pasal yang ada dalam UU KUHP selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai aturan berlaku. Serta tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Benarkah UU KUHP yang Baru Berdampak Negatif ke Iklim Investasi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam membuat substansi pasal-pasal UU KUHP. Misalnya yang terkait ekonomi seperti pidana korporasi. Ia menyebut, pidana korporasi bukan hal baru karena sebelumnya juga telah diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Piter mengatakan, perusahaan tidak perlu takut dengan adanya berbagai pasal yang ada dalam UU KUHP selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai aturan berlaku. Serta tidak melanggar ketentuan undang-undang.