Bencana kabut asap jadi perhatian dunia



JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saban tahun di Indonesia atau Malaysia seringkali menciptakan gangguan bagi negara tetangga. Hal ini karena polusi asap atas kebakaran hutan ini menimbulkan gangguan ekonomi maupun sosial. Atas pertimbang ini, ASEAN telah membuat perjanjian bertajuk ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution atau persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Perjanjian ini telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (16/9). Indonesia adalah negara terakhir di ASEAN yang mengesahkan perjanjian yang telah diajukan oleh pemerintah, tahun lalu.

Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan mengatakan, pengesahan perjanjian ini memiliki dampak positif bagi Indonesia, bukan hanya dalam upaya membina hubungan regional sesama negara ASEAN, tapi juga dalam mengelola sumber daya alam dan dampak terhadap lingkungan. Pemerintah mengatakan Indonesia memperoleh keuntungan dengan adanya ratifikasi perjanjian ini.


Pertama, Indonesia akan mendapatkan bantuan dalam hal mitigasi informasi dari sesama negara ASEAN untuk mengatasi bencana asap yang melintasi batas wilayah Indonesia. Kedua, Indonesia dipandang serius oleh dunia internasional dalam menangani masalah asap lintas batas negara ini. Ketiga, ratifikasi menjadi wahana dan ajang pembuktian kemampuan bahwa Indonesia bisa mengatasi masalah pencemaran lingkungan dan deforestasi.

"Kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera setiap tahun sering menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi yang cukup besar bukan hanya di Indonesia tapi juga negara tetangga," kata Milton, Selasa (16/9).

Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya bilang, pengesahan perjanjian ini sudah tepat untuk menyelesaikan segala permasalahan lingkungan yang timbul akibat kebakaran hutan. Dampak lainnya, beleid ini menjadi payung hukum agar antar pemerintah daerah saling berkoordinasi untuk menetapkan peta wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan beserta upaya pencegahannya. Selama ini tidak ada peta wilayah rawan kebakaran yang jadi pedoman bersama.

Selain itu, ratifikasi ini bisa memberi peringatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan gambut dengan baik. Selama ini penyebab kebakaran akibat lahan gambut yang dibakar di musim kemarau. "Ratifikasi perjanjian ini dapat melindungi masyarakat dari potensi kehilangan sumber daya alam akibat kebakaran hutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie