Bendahara Golkar ditanyai KPK soal biaya survei



JAKARTA. Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai diperiksa, Setya mengaku ditanyai informasi seputar pembiyaan pencalonan kepala daerah yang diusung Partai Golkar.

“Ya masalah sistem saja, kan kita tidak membiayai itu, tapi hanya masalah terkait dengan survei saja,” kata Setya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Lebih lanjut menurut Setya, dalam pemeriksaan hari ini dirinya ditanyai terkait biaya survei yang dikeluarkan Golkar untuk calon kepala daerah yang diusung partai tersebut. Namun dia tidak menyebutkan secara detail survei terkait pencalonan kepala daerah mana saja yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya selama pemeriksaan.


“Itu untuk pencalonan Golkar, semua, kita hanya pembiayaan survei saja, tidak ada lain-lain,” ujar Setya.

Kasus ini bermula dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil yang juga merupakan mantan Politisi Golkar tersebut diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Adapun dalam kasus Pilkada Lebak, KPK turut menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga diketahui sebagai Ketua Bidang Perempuan Golkar dan Ketua Kesatuan Perempuan Golkar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang pengacara Susi Tur Andayani. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, KPK menjerat anggota DPR asal fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau. KPK juga turut menyita uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus ini.

Dalam pengembangannya, KPK menduga Akil juga menerima pemberian hadiah atau janji terkait sengketa pilkada yang ditanganinya di MK, termasuk Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara Pilkada di MK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan