Beneficial ownership permudah izin sektor ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan keseriusan untuk mendukung transparansi bagi investor yang akan berinvestasi di sektor ESDM. Transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan dapat mencegah terjadi korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. “Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Saya mengeluarkan permen 48 Tahun 2017 di mana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO,” ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui siaran pers, Selasa (24/10).

Beleid tersebut menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi. Dua regulasi terakhir belum mengatur secara tegas mengenai keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha industri ekstraktif.


Jonan berharap, melalui Permen 48/2017 ini mampu mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) sektor ESDM melalui pengawasan usaha. Upaya ini merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 di mana sektor ESDM yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menjelaskan bahwa program-program strategis dan sumber pendapatan negara menjadi fokus pelaksanaan BO, seperti sektor pertambangan. “KPK bekerja sama dengan Kementerian ESDM, salah satunya inventaris Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clear and Clean, jumlahnya pun cukup besar kurang lebih 4.000 IUP,” ujarnya.

Kerja sama antarlembaga menjadi tolok ukur keberhasilan penerapan BO. Untuk melakukan clearance BO, salah satunya harus memasukkan ID pajak di dokumen administratif, sehingga semua data terhubung. Sehingga ini bisa mengurangi kasus penghindaran pajak.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai fondasi hukum pelaksanaan BO. Sehingga dengan Perpres ini ada  fondasi serta basis skema BO untuk diimplementasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini