KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan keseriusan untuk mendukung transparansi bagi investor yang akan berinvestasi di sektor ESDM. Transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan dapat mencegah terjadi korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang. Menyikapi hal tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. “Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Saya mengeluarkan permen 48 Tahun 2017 di mana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO,” ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui siaran pers, Selasa (24/10). Beleid tersebut menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi. Dua regulasi terakhir belum mengatur secara tegas mengenai keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha industri ekstraktif.
Beneficial ownership permudah izin sektor ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan keseriusan untuk mendukung transparansi bagi investor yang akan berinvestasi di sektor ESDM. Transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan dapat mencegah terjadi korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang. Menyikapi hal tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. “Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan. Saya mengeluarkan permen 48 Tahun 2017 di mana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO,” ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan melalui siaran pers, Selasa (24/10). Beleid tersebut menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi. Dua regulasi terakhir belum mengatur secara tegas mengenai keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha industri ekstraktif.