JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership.Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden. Menurut PPATK, ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini. Ketua Bidang Perpajakan APINDO Prijohandojo Krisanto mengatakan, terkait aturan ini, pengusaha sudah cukup mengerti. Masalah beneficial ownership menurut dia sudah dibicarakan sejak 2013 tetapi tidak secara luas
Beneficial ownership, yang belum siap gemetar
JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership.Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden. Menurut PPATK, ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini. Ketua Bidang Perpajakan APINDO Prijohandojo Krisanto mengatakan, terkait aturan ini, pengusaha sudah cukup mengerti. Masalah beneficial ownership menurut dia sudah dibicarakan sejak 2013 tetapi tidak secara luas