Bengkel resmi Daihatsu di DKI Jakarta siap layani uji emisi gas buang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daihatsu menyatakan kesiapannya untuk melayani permintaan uji emisi. Layanan ini tersedia di bengkel resmi Daihatsu yang berada di DKI Jakarta.

Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, pelanggan yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.

Selain itu, Daihatsu juga melayani pelanggan yang hanya ingin melakukan uji emisi saja dengan biaya  Rp165.000. Biaya tersebut sudah termasuk PPN.


Baca Juga: Jadwal uji emisi gratis dimulai hari ini di Suku Dinas LH DKI Jakarta

“Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta agar lulus uji emisi gas buang. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Pelanggan yang ingin melakukan uji emisi dapat mengunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat di wilayah DKI Jakarta. Proses uji emisi di Daihatsu tidak berlangsung lama. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit.  Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal layanan uji emisi Daihatsu, pelanggan dapat  dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, atau dapat mengunjungi website www.astra-daihatsu.id.

Selanjutnya: Mercedes-Benz sediakan layanan uji emisi di 6 diler serta bengkel resmi di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat