Bengkulu tetapkan harga terendah sawit Rp 1.265/kg



BENGKULU. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga terendah tandan buah segar (TBS) sawit seharga Rp 1.265 per kilogram di tingkat pabrik atau lebih rendah daripada harga yang disepakati perusahaan perkebunan sawit Rp 1.331 per kilogram.

"Hanya ditolerir minus lima persen dari harga terendah yang ditetapkan organisasi perusahan perkebunan sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan, kesepakatan organisasi perusahaan perkebunan sawit di daerah itu menetapkan harga pembelian buah sawit terendah Rp 1.331 dan tertinggi Rp 1.600 per kilogram.


Harga pembelian sawit di tingkat pabrik secara rutin diperbaharui setiap dua pekan, disesuaikan dengan harga minyak sawit di pasar dunia. Ketetapan harga tersebut, kata dia, harus dipatuhi seluruh perusahaan pengolah minyak sawit mentah di daerah itu.

Pemerintah daerah melalui surat edaran yang diterbitkan gubernur menginstruksikan seluruh perusahaan pengolah buah sawit mematuhi penetapan harga tersebut. "Dinas Perkebunan kabupaten akan memantau langsung transaksi di pabrik-pabrik," kata Ricky.

Bila perusahaan pengolah hasil perkebunan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi. Petani sawit di Kabupaten Mukomuko menjual tandan buah segar ke pedagang pengumpul seharga Rp 1.200 per kilogram.

"Biasanya kalau tandan buah lebih besar harganya lebih mahal sedikit dibanding tandan yang masih kecil, berbeda Rp 50 per kilogram," kata Azwir, petani sawit setempat.

Selain Kabupaten Mukomuko, daerah lain yang menjadi sentra perkebunan sawit di daerah itu, yakni Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa