Benny Harman belum dapat izin partai jadi hakim MK



JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat DPR RI belum memberikan izin kepada anggotanya Benny K Harman untuk mencalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada izin dari kami sebab Senin depan baru dibicarakan," kata Ketua Fraksi Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Nurhayati mengakui Benny yang merupakan anggota Komisi VI DPR ini telah mengirim pesan singkat kepadanya kemarin meminta izin mencalonkan hakim MK melalui DPR.


"Kapasitas beliau (Benny) kita tahu bagus sebagai ahli hukum tepat jadi hakim MK namun harus ada persetujuan fraksi dan DPP," kata Nurhayati.

Dia menegaskan sejak dulu Benny punya niat maju jadi calon hakim MK namun saat itu keluar Perppu MK sehingga membatalkan sementara niatnya maju jadi hakim MK.

"Pak Benny juga mencalonkan gubernur NTT waktu itu. Saya tanya pak Benny. Jawaban pak Benny siap kalau diizinkan fraksi dan PD. Tetapi nanti Senin kita putuskan saya minta Pak Benny menghadap Senin nanti," kata dia.

Nurhayati membantah jika fraksinya memberikan penugasan kepada Benny untuk mencalonkan hakim MK.

"Itu biasanya inisiatif dari anggota masing-masing," kata Nurhayati. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan