Benny Tjokro: Akhir Agustus, Hanson akan menyerahkan restatement laporan keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu bagi PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk memberikan re-statement atau penyampaian ulang laporan keuangan tahunan 2016 pada 31 Agustus 2019 mendatang. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International tidak keberatan dengan batas waktu dari OJK tersebut.

Benny menyatakan pada 31 Agustus 2019 mendatang Hanson akan menyerahkan hasil re-statement laporan keuangan tahun 2016 ke OJK. “Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK


Kendati demikian, Benny menegaskan, yang meminta perpanjangan waktu adalah auditor bukan Hanson. Benny bilang, pihak auditor perlu re-check beberapa draf lainnya dan meminta partner untuk tanda tangan.

Perihal pembayaran denda sebesar Rp 5 miliar ditambah denda Rp 500 juta bagi Hanson, Benny memastikan akan langsung membayar denda tersebut.

Baca Juga: OJK: Restatement keuangan Hanson International (MYRX) paling lambat 31 Agustus

Asal tahu saja, OJK memberi hukuman administratif kepada Hanson karena tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di laporan keuangan tahunan 2016. Alhasil, Hanson berikut dengan direktur, dan kantor akuntan publiknya harus menerima denda administratif.

Editor: Khomarul Hidayat