KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu bagi PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk memberikan re-statement atau penyampaian ulang laporan keuangan tahunan 2016 pada 31 Agustus 2019 mendatang. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International tidak keberatan dengan batas waktu dari OJK tersebut. Benny menyatakan pada 31 Agustus 2019 mendatang Hanson akan menyerahkan hasil re-statement laporan keuangan tahun 2016 ke OJK. “Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8). Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK
Benny Tjokro: Akhir Agustus, Hanson akan menyerahkan restatement laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat waktu bagi PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk memberikan re-statement atau penyampaian ulang laporan keuangan tahunan 2016 pada 31 Agustus 2019 mendatang. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International tidak keberatan dengan batas waktu dari OJK tersebut. Benny menyatakan pada 31 Agustus 2019 mendatang Hanson akan menyerahkan hasil re-statement laporan keuangan tahun 2016 ke OJK. “Tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sama sekali bukan masalah untuk perusahaan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8). Baca Juga: Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK