Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Manajemen perusahaan membenarkan hal tersebut.

"Benar, ada penahanan dari Kejagung," ujar Dessy A. Putri, Head of Public Relation MYRX kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Baca Juga: Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya

Bukan hanya Benny, Kejagung juga dikabarkan menahan Heru Hidayat, pemilik PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM). Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo turut menjadi pihak yang ditahan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menimpa Jiwasraya setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan hari ini.

Namun, Dessy enggan berkomentar terkait permasalahan yang turut menimpa Hanson International. "Selebihnya, ditanyakan kepada penasehat hukum Pak Benny," tandas Dessy.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya

Mengingatkan saja, sejak 2016, Hanson International menawarkan produk investasi ke banyak nasabah. Duit tersebut bakal diputar untuk mengembangkan properti milik Hanson.

Editor: Tendi Mahadi