KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro terlibat sengketa tanah seluas 955 ha di Lebak Banten. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung mencatat, pihak Benny Tjokro mendaftarkan gugatan terhadap Maria Sophia pada 28 Maret 2018. Tidak hanya Maria Sophia, Benny Tjokro juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai turut tergugat. Kasus gugatan lahan oleh Benny Tjokro, pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tercatat dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2018/PNRkb. Dalam sengketa ini, Benny menunjuk Bob Hasan sebagai kuasa hukumnya. Mengutip keterangan dalam portal PN Rangkasbitung, gugatan Benny Tjokro atas lahan seluas 955 ha itu terdiri dari 159 ha berupa lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 796 ha lahan berstatus surat pelepasan hak atas tanah (SPH). Benny juga menggugat lahan seluas 300 ha di Desa Curug Badak, Desa Mekarsari, Desa Padasuka, Desa Pasir Kembang yang di diklaim sebagai milik tergugat.
Benny Tjokro gugat kepemilikan lahan ratusan hektare di Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro terlibat sengketa tanah seluas 955 ha di Lebak Banten. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung mencatat, pihak Benny Tjokro mendaftarkan gugatan terhadap Maria Sophia pada 28 Maret 2018. Tidak hanya Maria Sophia, Benny Tjokro juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai turut tergugat. Kasus gugatan lahan oleh Benny Tjokro, pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tercatat dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2018/PNRkb. Dalam sengketa ini, Benny menunjuk Bob Hasan sebagai kuasa hukumnya. Mengutip keterangan dalam portal PN Rangkasbitung, gugatan Benny Tjokro atas lahan seluas 955 ha itu terdiri dari 159 ha berupa lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 796 ha lahan berstatus surat pelepasan hak atas tanah (SPH). Benny juga menggugat lahan seluas 300 ha di Desa Curug Badak, Desa Mekarsari, Desa Padasuka, Desa Pasir Kembang yang di diklaim sebagai milik tergugat.