KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memang tak terlalu mengagetkan. Sebab, putusan tersebut mirip dengan vonis yang didapat oleh terdakwa lainnya Heru Hidayat. Kedua terdakwa ini menjadi pengendali seluruh kegiatan investasi Asabri dalam kurun waktu 2012-2019. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 23,73 triliun. Pakar Hukum perbankan sekaligus Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan bahwa vonis penjara seumur hidup yang didapat keduanya dalam kasus Jiwasraya sudah merupakan hukuman maksimal.
Benny Tjokro Hanya Dapat Vonis Nihil, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memang tak terlalu mengagetkan. Sebab, putusan tersebut mirip dengan vonis yang didapat oleh terdakwa lainnya Heru Hidayat. Kedua terdakwa ini menjadi pengendali seluruh kegiatan investasi Asabri dalam kurun waktu 2012-2019. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 23,73 triliun. Pakar Hukum perbankan sekaligus Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan bahwa vonis penjara seumur hidup yang didapat keduanya dalam kasus Jiwasraya sudah merupakan hukuman maksimal.