KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kembali memenangkan sengketa peralihan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding. Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan, Kamis (19/7).
Benny Tjokro kembali menang melawan Goldman Sachs
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro kembali memenangkan sengketa peralihan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding. Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan, Kamis (19/7).