KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro dapat bernafas lega setelah mendapat putusan vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun terhadap dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun, putusan tersebut sejatinya tak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dimana, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati. Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.
Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati, Ini Kata JPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro dapat bernafas lega setelah mendapat putusan vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun terhadap dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun, putusan tersebut sejatinya tak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dimana, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati. Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.