KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Benny Tjokrosaputro terhadap Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11). "Mengadili mengabulkan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian," ungkap ketua majelis hakim Achmad Guntur, Selasa (21/11). Dengan demikian, majelis menyatakan transaksi saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) oleh Goldman merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga, majelis menyatakan transaksi saham itu batal demi hukum. Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016 yang Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.
Benny Tjokro menang lawan Goldman Sachs
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Benny Tjokrosaputro terhadap Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11). "Mengadili mengabulkan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian," ungkap ketua majelis hakim Achmad Guntur, Selasa (21/11). Dengan demikian, majelis menyatakan transaksi saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) oleh Goldman merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga, majelis menyatakan transaksi saham itu batal demi hukum. Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016 yang Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.