KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016 atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016. Direktur Utama Hanson International Benny Tjokro menyatakan, permasalahan ini hanyalah soal re-statement saja. Penjualan Kasiba ini menghasilkan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Nah karena Hanson International mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli ini di laporan keuangan tahunannya 2016, pendapatannya di Desember 2016 menjadi overstated atau dilebih-lebihkan dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar. Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta
Benny Tjokro menyebut ada kesalahan sistem dan siap bayar denda ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi hukuman administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) karena tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di laporan keuangan tahunan 2016 atas penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016. Direktur Utama Hanson International Benny Tjokro menyatakan, permasalahan ini hanyalah soal re-statement saja. Penjualan Kasiba ini menghasilkan nilai gross sebesar Rp 732 miliar. Nah karena Hanson International mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli ini di laporan keuangan tahunannya 2016, pendapatannya di Desember 2016 menjadi overstated atau dilebih-lebihkan dengan nilai material sejumlah Rp 613 miliar. Baca Juga: OJK denda Benny Tjokro Rp 5 miliar dan Hanson (MYRX) Rp 500 juta