KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) meminta Benny Tjokrosaputro bertanggung jawab penurunan nilai aset perseroan. Bos dari Hanson Internasional Tbk itu diminta ganti rugi atas kesalahan pengelolaan investasi Asabri senilai Rp 5,1 triliun. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan menyatakan, kliennya telah mempunyai kesepakatan dengan Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun masih ada beberapa poin kesepakatan yang menemui jalan buntu. Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Jiwasraya investasi Rp 91 triliun sejak 2008-2018
Benny Tjokro sepakat bayar ganti rugi ke Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asabri (Persero) meminta Benny Tjokrosaputro bertanggung jawab penurunan nilai aset perseroan. Bos dari Hanson Internasional Tbk itu diminta ganti rugi atas kesalahan pengelolaan investasi Asabri senilai Rp 5,1 triliun. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan menyatakan, kliennya telah mempunyai kesepakatan dengan Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun masih ada beberapa poin kesepakatan yang menemui jalan buntu. Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Jiwasraya investasi Rp 91 triliun sejak 2008-2018